KALBARAYA, BANDUNG – Kasus gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil mulai memasuki babak persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (17/12/2025). Dalam sidang perdana tersebut, pihak kuasa hukum mengonfirmasi bahwa nama Lisa Mariana (LM) menjadi salah satu poin yang termuat dalam materi gugatan.
Meski demikian, tim hukum Atalia memilih untuk bersikap tertutup mengenai detail keterlibatan sosok tersebut dalam berkas perkara.
Pihak Prinsipal Absen di Sidang Perdana Agenda sidang perdana yang berfokus pada tahap mediasi ini tidak dihadiri langsung oleh Atalia maupun Ridwan Kamil. Keduanya diketahui memiliki agenda pekerjaan yang padat sehingga hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
“Mengenai keterkaitan LM, hal itu memang sudah masuk dalam materi gugatan. Namun, kami tidak dapat memaparkan secara rinci substansinya kepada publik,” ujar Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, usai persidangan di PA Bandung.
Debi menekankan bahwa alasan di balik keputusan kliennya untuk berpisah bersifat sangat pribadi. Ia meminta semua pihak menghormati privasi kedua belah pihak selama proses hukum berlangsung. “Kami harus menghargai kerahasiaan materi ini karena pada dasarnya alasan gugatan cerai merupakan ranah domestik,” imbuhnya.
Fokus pada Perceraian, Belum Bahas Harta Terkait spekulasi pembagian harta bersama (gono-gini), Debi menjelaskan bahwa pembicaraan ke arah sana masih terlalu dini. Saat ini, tim hukum masih berkonsentrasi pada proses pokok perkara yakni gugatan cerai dan tahap mediasi yang sedang berjalan.
“Pembahasan mengenai harta gono-gini sepertinya masih jauh. Fokus utama kami saat ini adalah mengawal proses gugatan cerai terlebih dahulu,” tegasnya.
Latar Belakang Kontroversi LM Sosok Lisa Mariana sendiri sempat menjadi sorotan tajam publik setelah mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil melalui unggahan di media sosial. Pengakuan model majalah dewasa tersebut memicu isu miring terkait keretakan rumah tangga sang mantan Gubernur.
Namun, Ridwan Kamil telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan klaim tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada April 2025 lalu. Terlebih, hasil tes DNA yang telah dilakukan menunjukkan bahwa anak dari Lisa Mariana terbukti tidak memiliki kecocokan identik dengan Ridwan Kamil.
Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan kembali digelar oleh Pengadilan Agama Bandung pada 21 Januari mendatang.
