KALBARAYA, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dr. Richard Lee (DRL). Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa status cekal tersebut mulai berlaku efektif sejak 10 Februari 2026.
Masa Berlaku Pencegahan dan Agenda Penyidikan
Pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Richard Lee dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, namun dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan pengembangan kasus.
“Status pencegahan sudah terbit dan berlaku hingga 1 Maret 2026. Apabila penyidik masih memerlukan kehadiran tersangka untuk pendalaman materi, masa cekal dapat diperpanjang kembali hingga enam bulan ke depan,” jelas Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihak Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka DRL pada pekan depan untuk melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda,” tambahnya.
Status Tersangka Dinyatakan Sah secara Hukum
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Richard Lee memperkuat posisi kepolisian. Dengan putusan tersebut, segala prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus ini mencuat setelah munculnya laporan dari pihak yang dikenal sebagai “Dokter Detektif” (Doktif). Richard Lee diduga memasarkan produk kecantikan yang kandungannya dianggap tidak sesuai dengan izin edar serta melakukan klaim yang menyesatkan konsumen.
Selain itu, terdapat indikasi distribusi produk medis kategori pengawasan ketat yang diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat tanpa resep atau supervisi dokter.
Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- UU Kesehatan: Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- UU Perlindungan Konsumen: Terkait dugaan kerugian materiil dan risiko kesehatan yang berdampak pada masyarakat luas.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara profesional demi menjamin keamanan produk kesehatan dan kecantikan yang beredar di tengah masyarakat.
