KALBARAYA, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau mempertegas komitmennya dalam menuntaskan penataan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini diwujudkan dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada warga di Kecamatan Sekayam, Selasa (10/2/2026).
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, di Gedung Azmi Balai Karangan. Dalam agenda tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Sanggau, Chandra Setiawan, serta Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki.
Kepastian Hukum dan Minimalisir Konflik
Dalam sambutannya, Yohanes Ontot menyampaikan bahwa program PTSL merupakan instrumen strategis negara untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan lahan bagi masyarakat. Keberadaan sertipikat resmi diharapkan menjadi solusi permanen dalam meredam potensi sengketa dan konflik agraria di tingkat tapak.
“Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum serta mewujudkan tertib pertanahan di wilayah Kabupaten Sanggau,” ujar Ontot.
Selain aspek legalitas, Bupati juga menyoroti nilai ekonomi dari sertipikat tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen resmi ini dapat digunakan masyarakat sebagai jaminan akses permodalan ke lembaga keuangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga.
Capaian Signifikan Sepanjang 2025
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sanggau, realisasi program PTSL sepanjang tahun 2025 telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sebanyak sembilan desa telah menyelesaikan proses pendaftaran dengan total 5.395 sertipikat yang berhasil diterbitkan.
Khusus di Kecamatan Sekayam, penerima manfaat kali ini terkonsentrasi di Desa Balai Karangan dan Desa Kenaman. Capaian ini menjadi bagian dari target besar pemda dalam melakukan percepatan legalisasi aset milik warga di seluruh penjuru kabupaten.
Sinergi Berkelanjutan Bersama BPN
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program PTSL ke desa-desa lainnya. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu memastikan seluruh bidang tanah milik masyarakat terdata dan terdaftar secara sah dalam administrasi negara.
Dengan masifnya program legalisasi ini, Sanggau optimistis dapat menjadi daerah yang unggul dalam hal tertib administrasi pertanahan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat luas.