KALBARAYA, JEMBER – Dunia pendidikan di Jawa Timur kembali diguncang insiden memilukan. Seorang guru di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, dilaporkan melakukan tindakan penggeledahan paksa terhadap 22 siswa kelas V setelah kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Ironisnya, penggeledahan tersebut dilakukan dengan memaksa para murid laki-laki dan perempuan menanggalkan pakaian mereka hingga hanya menyisakan pakaian dalam.
Tindakan yang terjadi di dalam ruang kelas tersebut memicu kemarahan orang tua siswa dan kini tengah menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk otoritas perlindungan anak.
KPAI: Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengecam keras aksi oknum pendidik tersebut. Menurut Aris, memaksa anak membuka pakaian di hadapan rekan sejawatnya merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap integritas tubuh dan martabat anak.
“Tindakan ini sangat merendahkan martabat dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Alasan penegakan disiplin sama sekali tidak bisa membenarkan perilaku tersebut,” tegas Aris melalui keterangan persnya, Kamis (12/2/2026).
Ancaman Pidana dan UU Perlindungan Anak
KPAI mencatat bahwa aksi tersebut berisiko menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
- UU Perlindungan Anak: Melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 terkait larangan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis.
- Dugaan Perbuatan Cabul: Potensi pelanggaran Pasal 76E jika ditemukan unsur tindakan yang menyerang kehormatan seksual.
- UU TPKS: Pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama menyangkut penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid.
Desakan Sanksi Tegas dan Evaluasi Nasional
Aris Adi Leksono mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan profesional guna memastikan adanya unsur pidana. Selain itu, KPAI meminta Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah Jember menjatuhkan sanksi administratif yang berat sesuai kode etik profesi guru.
“Pemerintah Daerah harus segera memberikan pendampingan psikologis bagi seluruh siswa yang terdampak untuk memulihkan trauma mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah secara nasional, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di masa depan.