Polsek Pontianak Kota Tangkap Dua Residivis Kasus Curat. Foto : Polsek Pontianak Barat

KALBARAYA, PONTIANAK – Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar fasilitas pendidikan. Dua pria berinisial RP (26) dan FI (22) ditangkap setelah diduga membobol SDN 06 Pontianak Kota yang berlokasi di Jalan HRA Rahman, Gang Gunung Jati, Kelurahan Sungai Jawi.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, melalui Kanit Reskrim Iptu Sholihin, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum.

Kronologi Pembobolan Ruang Sekolah

Aksi kriminal ini dilaporkan terjadi pada Minggu sore (8/2/2026). Para pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak ventilasi ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Tidak berhenti di situ, mereka menjebol dinding pembatas untuk mengakses ruangan lain di dalam sekolah.

Dalam aksinya, kedua tersangka menggasak sejumlah aset berharga, antara lain:

  • 2 Unit Laptop merek Acer.
  • 1 Tabung Gas LPG 3 Kilogram.

Akibat insiden ini, pihak sekolah melalui pelapor Yanti Sudiarti (55) mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp10,2 juta.

Pengejaran dan Penangkapan Para Pelaku

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026, tim lidik melakukan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi. Perburuan membuahkan hasil pada Rabu dini hari (11/2/2026), saat polisi menciduk RP di kawasan Jalan HRA Rahman.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka RP mengakui perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekannya, FI,” jelas Iptu Sholihin, Kamis (12/2/2026). Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan FI di Gang Gunung Lawit sekitar pukul 01.00 WIB.

Hasil Curian untuk Narkoba dan Judi Online

Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. Kedua pelaku mengaku nekat menjual dua unit laptop tersebut dengan harga sangat murah, yakni Rp250 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, modal bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, RP dan FI kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual serta memburu pihak penadah.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *