KALBARAYA, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil langkah tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pelanggaran berat. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (6/2/2026), dua oknum polisi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kedua oknum tersebut adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian.

Keputusan Sidang Kode Etik

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa majelis sidang etik memutuskan kedua pelanggar telah melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemecatan diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas personel yang melanggar hukum dan etika.

“Komisi Kode Etik memutuskan bahwa para pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Erlan di Mapolda Jambi.

Dalam persidangan tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan dua warga sipil berinisial I dan K yang turut terlibat dalam perkara yang sama sebagai saksi dan tersangka.

Kronologi dan Transparansi Penyidikan

Kasus ini bermula dari laporan korban yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Keempat pelaku, termasuk dua oknum polisi tersebut, diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah menegaskan tidak akan menoleransi tindakan asusila tersebut dan memerintahkan pengusutan secara transparan. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Perkembangan selanjutnya akan segera kami informasikan kepada publik,” tambah Erlan.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *