Tumpukan karung berisi limbah cacahan uang dalam ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Serang Desa Taman Rahayu, RT 02 RW 06 Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

KALBARAYA, BEKASI – Temuan tumpukan karung berisi limbah cacahan uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memicu perhatian publik. Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah melakukan investigasi intensif guna memastikan asal-usul limbah racik uang kertas (LURK) tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti video temuan yang viral di media sosial.

Prosedur Resmi Pemusnahan Uang Negara

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki otoritas penuh untuk memusnahkan uang yang sudah tidak layak edar (UTLE). Ramdan menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan di kantor BI dengan pengawasan ketat agar fisik uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya.

“Secara prosedur, limbah hasil pemusnahan uang kertas seharusnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).

BI juga tengah mengembangkan program pengelolaan limbah berkelanjutan. Sejak 2023, limbah cacahan uang mulai dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik (waste to energy) serta diolah menjadi produk suvenir (waste to product) seperti yang telah diuji coba di Jawa Barat dan Bali.

Sosok ‘Pak Kentus’ dan Misteri Inisial F

Temuan di lahan milik warga bernama Santo tersebut mengungkap alur pembuangan yang tidak lazim. Santo mengaku lahan seluas dua hektare miliknya merupakan bekas galian yang sedang diurug menggunakan residu sampah dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta.

Menurut pengakuan Santo, tumpukan karung berisi cacahan uang tersebut diantar oleh seseorang yang dikenal sebagai “Pak Kentus”. Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, mengungkapkan bahwa identitas Kentus telah teridentifikasi sebagai seorang sopir pengangkut limbah.

“Pak Kentus adalah pemilik armada yang membawa material tersebut ke lokasi urugan. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia mendapatkan limbah tersebut dari seseorang berinisial F,” jelas AKP Usep.

Pihak kepolisian masih mendalami identitas sosok F yang disebut bertemu dengan Kentus di kawasan TPA Bantar Gebang. Penyelidikan difokuskan untuk mengetahui apakah limbah tersebut merupakan hasil pemusnahan resmi yang menyimpang dari jalur distribusi pembuangan atau terdapat indikasi lain.

Langkah Penanganan Selanjutnya

Hingga saat ini, lokasi penemuan di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, masih dalam pengawasan kepolisian. Penemuan ini menjadi sinyal penting terkait pengawasan mata rantai pembuangan limbah industri dan negara agar tetap berada pada jalur legal yang telah ditetapkan pemerintah.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *