KALBARAYA, JAKARTA UTARA – Tabir gelap kematian satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya tersingkap. Abdullah Syauqi Jamaludin (22), yang sebelumnya dikira sebagai korban selamat dalam insiden keracunan massal tersebut, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pemuda tersebut diduga kuat sebagai otak di balik aksi pembunuhan berencana yang menewaskan ibu kandung dan dua saudara kandungnya sendiri.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Tragedi ini bermula pada 2 Januari 2026 pagi, saat warga digegerkan dengan penemuan tiga jenazah di dalam sebuah rumah kontrakan. Para korban yang tewas adalah Siti Solihah (50/ibu), Afiah Al Adilah (27/anak pertama), dan Adnan Al Abrar (14/anak bungsu).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa saat olah TKP awal, tersangka Abdullah Syauqi ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi. Namun, serangkaian penyelidikan mendalam justru mengungkap fakta sebaliknya.
“Berdasarkan hasil uji toksikologi dari Puslabfor dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan saudara AS sebagai pelaku. Ia dengan sengaja meracuni para korban,” ujar Erick dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Motif: Sakit Hati dan Pilih Kasih
Di balik aksi nekatnya, polisi mengendus adanya motif dendam yang mendalam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan bahwa tersangka merasa dianaktirikan oleh orang tuanya.
“Motivasi pelaku didorong oleh rasa dendam. Ia merasa diperlakukan tidak adil dibandingkan anggota keluarga lainnya dan mengaku sering dimarahi oleh sang ibu,” jelas Onkoseno. Rasa sakit hati yang menumpuk ini diduga memicu tersangka untuk merencanakan penghapusan nyawa anggota keluarganya sendiri.
Senjata Kimia: Zinc Phosphide
Puslabfor Bareskrim Polri menemukan kandungan Zinc Phosphide dalam organ tubuh para korban tewas. Senyawa kimia ini merupakan bahan aktif dalam racun tikus yang bersifat racun seluler fatal.
Ahli toksikologi menyebutkan bahwa zat ini bekerja sangat cepat menyerang organ vital manusia jika masuk dalam dosis besar. Temuan ini sinkron dengan kondisi korban saat ditemukan, yakni dalam keadaan mulut berbusa dan muncul ruam merah di bagian tubuh tertentu.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas tindakan keji tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 dan/atau 467 KUHP terkait pembunuhan berencana. Mengingat salah satu korban adalah anak di bawah umur, polisi juga menyertakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Tersangka kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, Muhammad Khadafi (24), anak kedua di keluarga tersebut yang pertama kali menemukan para korban saat pulang kerja, masih dalam kondisi syok akibat kehilangan hampir seluruh anggota keluarganya secara tragis.
