KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayah kandungnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain pasangan bapak-anak tersebut, penyidik juga menjerat seorang pengusaha swasta bernama Sarjan.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah pada Kamis (18/12) lalu. Ketiganya kini langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Modus Komunikasi dan Peran Perantara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati. Ade diduga mulai membangun komunikasi intens dengan Sarjan guna membicarakan jatah paket proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam pelaksanaannya, Ade tidak bergerak sendiri. Ia diduga menggunakan HM Kunang—yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami—sebagai perantara untuk menagih dan menerima uang ijon dari Sarjan.
“Permintaan uang ijon ini terdeteksi dilakukan secara rutin dalam kurun waktu setahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025,” jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12) dini hari.
Aliran Dana Miliaran Rupiah Berdasarkan konstruksi perkara, total uang suap yang mengalir dari Sarjan kepada Ade melalui sang ayah mencapai angka fantastis:
- Total Suap Ijon: Rp 9,5 miliar (diserahkan dalam empat tahap).
- Dugaan Penerimaan Lain: Sepanjang 2025, Ade juga terindikasi menerima gratifikasi dari berbagai pihak lain dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 200 juta dari kediaman pribadi Ade Kuswara. Uang tersebut diyakini sebagai sisa dari setoran tahap keempat yang dikirimkan oleh Sarjan.
Jeratan Pasal Korupsi Sebagai pihak penerima, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi guna membongkar tuntas praktik korupsi di wilayah tersebut.
