KALBARAYA, KUPANG – Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan terhadap sejumlah petinggi TNI di Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA pada Kamis (18/12/2025) dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang.
Pihak yang menjadi tergurat utama dalam perkara ini adalah Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Hendro Cahyono, serta Dandim 1627 Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono. Selain itu, gugatan ini juga menyeret sejumlah otoritas tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Panglima TNI, KSAD, hingga Pangdam IX/Udayana sebagai turut tergugat.
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Rika Permatasari, selaku kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, menjelaskan bahwa inti dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan di media massa.
“Kami telah menyerahkan berkas dan bukti-bukti terkait. Klien kami merasa nama baik serta kehormatannya tercederai akibat pernyataan Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi di media. Kami ingin menegaskan bahwa di mata hukum semua orang setara, termasuk pejabat tinggi militer,” ujar Rika kepada wartawan di Kupang.
Bantah Tuduhan Pelanggaran Disiplin Tim hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menyayangkan langkah pimpinan TNI yang justru melempar tudingan negatif di saat kliennya tengah memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya. Menurut Cosmas, pernyataan Danrem yang menuduh Pelda Chrestian tidak disiplin adalah bentuk upaya mencari kesalahan yang tidak berdasar.
“Faktanya, klien kami mendapatkan kenaikan pangkat sebanyak dua kali. Secara prosedural, prajurit yang memiliki catatan pelanggaran disiplin tidak mungkin diusulkan naik pangkat. Ini membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” tegas Cosmas.
Ia juga menambahkan bahwa serangan verbal tersebut memberikan beban psikologis tambahan bagi keluarga yang sedang berduka. “Seharusnya pimpinan menunjukkan empati, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang melukai perasaan seorang ayah yang kehilangan anaknya,” imbuhnya.
Ketaatan pada Proses Hukum Sementara itu, Pelda Chrestian Namo menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata sebagai bentuk kepatuhannya terhadap konstitusi dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya hanya mengikuti prosedur hukum yang ada. Sebagai warga negara, saya percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Biarlah pengadilan yang menguji mana yang benar dan mana yang salah,” pungkas Pelda Chrestian.
