KALBARAYA, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi pelacak kendaraan bermasalah atau “mata elang” bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025), pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga kuat berperan sebagai operator dan pengembang aplikasi tersebut.
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat atas beredarnya aplikasi berbayar yang mampu mengakses data sensitif nasabah jasa pembiayaan (leasing) yang mengalami kendala kredit.
Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Dua terduga pelaku berinisial F dan D diringkus saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Manyar, Gresik. Sementara itu, satu orang berinisial R kooperatif memenuhi panggilan penyidik ke markas kepolisian.
Personel Satreskrim juga melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Tuban untuk mengamankan pelaku berinisial K, yang diduga berperan sebagai ahli teknologi informasi (IT) di balik sistem aplikasi tersebut.
“Keempat orang tersebut saat ini berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami berupaya maksimal dalam waktu 1 x 24 jam untuk melengkapi bukti-bukti pidana terkait pengoperasian aplikasi ini,” ujar AKP Arya Widjaya, Kamis (18/12/2025).
Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aplikasi Gomatel terbukti memanfaatkan data pribadi nasabah yang diperoleh secara melawan hukum. Keberadaan aplikasi ini dianggap sangat berbahaya karena dapat digunakan oleh kelompok penagih utang (debt collector) ilegal untuk melakukan perampasan kendaraan di jalanan disertai intimidasi.
AKP Arya menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat terjadinya peristiwa pidana, khususnya terkait penyalahgunaan data untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.
“Pemeriksaan masih terus dikebut. Jika seluruh alat bukti sudah terpenuhi dan rampung disinkronkan, kami akan segera meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” tegas Arya.
Keresahan Masyarakat atas Aksi ‘Mata Elang’ Munculnya aplikasi semacam Gomatel di platform unduhan ponsel memicu kekhawatiran meluas. Publik khawatir data keuangan dan identitas mereka jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kerap berujung pada aksi kekerasan di ruang publik atas nama penagihan utang.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan jika menemukan praktik intimidasi oleh penagih utang yang menggunakan basis data ilegal di lapangan.
