Foto. Dok. Istimewa

KALBARAYA – PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak telah memulai proses hukum atas kasus dugaan penghinaan terhadap martabat suku Dayak melalui media sosial TikTok. Sidang perdana dengan terdakwa Riezky Kabah digelar pada Senin (15/12), menghadirkan pelapor dan saksi guna mendalami materi laporan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat adat.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh masyarakat adat, menanggapi pernyataan terdakwa di media sosial yang dinilai merendahkan kehormatan Suku Dayak.

Dua Poin Penghinaan Ditegaskan Ketua Umum Mangkok Merah, Iyen Bagago, yang hadir dalam persidangan, mengungkapkan dua poin utama yang menjadi dasar pelaporan pidana. Menurut Iyen, pernyataan terdakwa yang disebarkan melalui TikTok tersebut telah menimbulkan keresahan besar.

“Di persidangan, kami tegaskan bahwa ada dua hal yang tidak bisa diterima. Pertama, terdakwa secara keliru menyebut bahwa Suku Dayak menganut ilmu hitam. Ini adalah tuduhan yang sangat menyesatkan dan tidak berdasar,” jelas Iyen.

Poin kedua yang dinilai merendahkan adalah penyebutan Rumah Radakng (Rumah Panjang Dayak) sebagai tempat praktik ‘dukun sakti’. Iyen menegaskan, penyebutan ini mencoreng nilai budaya dan tradisi masyarakat adat. Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan perdana, terdakwa telah mengakui telah mengucapkan pernyataan kontroversial tersebut.

Tuntutan Ganda: Hukum Negara dan Sanksi Adat Pihak Mangkok Merah menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya akan diselesaikan melalui jalur hukum pidana (hukum negara), tetapi juga secara adat. Berkas perkara adat telah diserahkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut.

“Kami melaporkan agar terdakwa tidak hanya dijatuhi pidana penjara, tetapi juga dikenakan sanksi adat sebagai upaya untuk memulihkan kembali marwah dan kehormatan Suku Dayak yang telah dirugikan,” tutur Iyen.

Ia menekankan bahwa apapun mekanisme dan putusan yang akan dikeluarkan oleh DAD Kota Pontianak akan dipatuhi. Hal ini menunjukkan komitmen masyarakat adat untuk menjunjung tinggi kedaulatan hukum negara sekaligus menjaga tatanan hukum adat.

Sidang lanjutan kasus ini telah dijadwalkan pada 5 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan tambahan satu orang saksi.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *