AMMAR ZONI DIPINDAH - Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur Foto : Dok. Ist

KALBARAYA, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni, yang tengah menghadapi dakwaan terkait peredaran narkotika di dalam rumah tahanan, kini telah dipindahkan dan ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan bahwa penanganan terhadap Ammar Zoni dan terdakwa lainnya yang terlibat kasus serupa akan mengikuti standar keamanan tinggi (high risk), layaknya penempatan di Lapas Nusakambangan.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa para terdakwa tersebut kini berada di blok penempatan khusus yang menjamin pengawasan ketat. Blok ini juga menampung sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lain dari Nusakambangan yang sedang menjalani proses pemeriksaan perkara lanjutan.

BACA JUGA : Atalia Praratya Layangkan Gugatan Cerai Terhadap Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Lusa

“Ammar Zoni ditempatkan di blok khusus. Penanganan keamanannya disamakan dengan standar tinggi. Di blok tersebut juga ada warga binaan dari Nusakambangan yang menjalani proses pemeriksaan perkara berbeda,” kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/12).

Pembatasan Komunikasi Hanya untuk Keluarga Inti Rika juga memaparkan bahwa aturan komunikasi bagi Ammar Zoni tetap diberlakukan secara ketat dan terbatas. Terdakwa hanya diizinkan berinteraksi dengan keluarga inti untuk menghindari potensi gangguan pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Komunikasi tetap dibatasi. Yang termasuk keluarga inti adalah istri, anak kandung, orang tua kandung, serta kakak dan adik kandung. Di luar itu, komunikasi tidak dapat dilakukan,” tegas Rika.

Pengecualian diberikan kepada kuasa hukum Ammar Zoni. Mengingat statusnya sebagai terdakwa yang perkaranya masih bergulir di pengadilan, komunikasi dengan tim hukum diizinkan untuk kepentingan pembelaan. Rika menekankan bahwa kebijakan pembatasan ini merupakan aturan baku yang harus dipatuhi.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa oleh jaksa karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja saat masih menjalani hukuman di Rutan Salemba. Kasus ini melibatkan lima terdakwa lain yang diduga menjadi pemasok dalam lingkungan rutan.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *