KALBARAYA – Tim hukum Nikita Mirzani merespons keras putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Kecewa dengan putusan tersebut, pihak Nikita menyatakan akan segera melayangkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (15/12).
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menilai vonis banding tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat menyesatkan. Usman berdalih bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya permintaan bantuan dari pelapor, Reza Gladys, terkait ulasan produk kecantikan.
“Kami menilai putusan ini menyesatkan. Fakta persidangan mengungkap bahwa uang yang dipermasalahkan bukan hasil kejahatan, melainkan transaksi yang jelas jalurnya,” ujar Usman di Jakarta Selatan. Senada dengan itu, pengacara Andi Syarifudin juga menegaskan bahwa putusan PT DKI tersebut layak dibatalkan demi hukum.